Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Sulawesi Utara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi setelah bencana banjir bandang menewaskan 12 orang dan masih enam warga hilang. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari mulai 5 Januari hingga 18 Januari. Hal ini direspons oleh Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit untuk mengambil langkah cepat dalam melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak bencana. Langkah penanganan darurat akan dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa tanggap darurat, dengan biaya yang dibiayakan melalui APBD dan APBN Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Banjir bandang terjadi di empat kecamatan yang menewaskan 12 orang dan masih enam warga hilang, termasuk bayi dan balita. Ini adalah respons dari pemerintah setempat untuk mengatasi bencana yang terjadi.
Bupati Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sitaro Sulut
Read Also
Recommendation for You

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengumumkan peningkatan jumlah petugas haji dari unsur TNI…

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan sanksi terhadap YP, seorang guru di…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Pati Sudewo dan beberapa pihak lainnya…

Letusan Gunung Ili Lewotolok menyebabkan penyebaran abu vulkanik yang semakin meluas di Kabupaten Lembata, Nusa…

Komisi Pemberantasan Korupsi Jawa Timur menggelar Operasi Tangkap Tangan di Madiun pada Senin (19/1). Sejumlah…







