Berita  

Bupati Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sitaro Sulut

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Sulawesi Utara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi setelah bencana banjir bandang menewaskan 12 orang dan masih enam warga hilang. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari mulai 5 Januari hingga 18 Januari. Hal ini direspons oleh Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit untuk mengambil langkah cepat dalam melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak bencana. Langkah penanganan darurat akan dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa tanggap darurat, dengan biaya yang dibiayakan melalui APBD dan APBN Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Banjir bandang terjadi di empat kecamatan yang menewaskan 12 orang dan masih enam warga hilang, termasuk bayi dan balita. Ini adalah respons dari pemerintah setempat untuk mengatasi bencana yang terjadi.

Source link