Mabes TNI memberikan klarifikasi terkait kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang PN Tipikor Jakarta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim. Menurut Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, kehadiran anggota TNI tersebut bukan terkait dengan perkara yang sedang disidangkan, melainkan dalam rangka menjalankan tugas sesuai MoU antara TNI dan Kejaksaan.
Aulia menjelaskan bahwa permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI juga bersesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Meskipun demikian, TNI tetap memastikan independensi peradilan terjaga dengan bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum kasus yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang sempat mendapat perhatian hakim yang memeriksa perkara Nadiem. Mereka ditegur karena berdiri di depan kursi pengunjung sidang atau di pintu akses keluar-masuk. Hakim meminta mereka untuk menyesuaikan posisi berdiri agar tidak mengganggu kerja jurnalis dan pengunjung lain di ruang persidangan. Akhirnya, tiga prajurit TNI tersebut mundur ke belakang ruang sidang untuk menghindari gangguan.
Situasi ini menciptakan ketegangan sesaat dalam jalannya persidangan, di mana hakim Purwanto S Abdullah meminta kedisiplinan agar prajurit TNI tidak mengganggu proses persidangan. Hal ini mencerminkan komitmen TNI untuk tetap menghormati proses peradilan dan menjaga netralitasnya di tengah-tengah kasus yang sedang disidangkan.












