Hukum Baru: Orang Jahat yang Bisa Dipenjara

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2025 tidak membuka ruang ancaman lebih luas terhadap kritik seperti yang dituduhkan. Menurutnya, ancaman tersebut sebenarnya telah dihapus dalam KUHP dan KUHAP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial. Habib menegaskan bahwa hanya orang jahat yang seharusnya dipenjara berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan bahwa kedua kitab undang-undang tersebut memberikan perlindungan bagi kritik dari setiap warga negara. Pasal 53 ayat (2) KUHP misalnya, mengatur bahwa hakim harus lebih memprioritaskan keadilan daripada kepastian hukum. Hal ini berarti bahwa tidak adil jika seseorang yang mengkritik harus dihukum, dan dalam kasus seperti itu, hakim tidak perlu mengambil tindakan hukuman.

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf C mengatur bahwa hakim harus menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika kritik yang disampaikan tidak bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum individu tersebut. Pasal 246 KUHAP juga menyatakan bahwa hakim dapat memberikan pemaafan jika perbuatan tergolong ringan, seperti dalam kasus orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar namun bermaksud baik.

Dengan demikian, Habib mendukung bahwa KUHP dan KUHAP yang baru sebenarnya lebih mengontrol dan melindungi kritik yang dibawa oleh warga negara, memastikan bahwa hanya mereka yang melakukan tindakan jahat yang benar-benar akan mendapat hukuman.

Source link