Laras Faizati, tahanan politik yang diduga memprovokasi demonstrasi pada bulan Agustus, membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan bahwa unggahan di Instagram yang dijadikan bukti oleh penegak hukum berasal dari rasa kecewa dan marahnya sebagai warga negara Indonesia. Laras bersikeras bahwa unggahannya merupakan ekspresi sebagai rakyat dan bukan upaya untuk memprovokasi orang banyak.
Dalam pleidoinya, Laras mengungkapkan bahwa unggahan di media sosial tersebut dipicu oleh kejadian tragis tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam aksi demo bulan Agustus. Dia merasa kecewa dengan kurangnya klarifikasi dan tanggung jawab dari kepolisian terkait insiden tersebut. Laras juga menyoroti kesalahan penafsiran dari jaksa terhadap unggahannya yang dilakukan dalam bahasa Inggris.
Selain membantah dakwaan memprovokasi, Laras juga menyinggung dugaan perlakuan buruk yang dia terima dari polisi selama penahanannya. Dia merasa diperlakukan tidak manusiawi dan dilecehkan oleh petugas selama proses penyidikan. Laras menyampaikan kesulitan mendapatkan perawatan kesehatan yang layak dan mengecam sikap kurang empati dari aparat kepolisian.
Pada akhir pleidoinya, Laras menegaskan bahwa apa yang dia unggah merupakan ekspresi kekecewaan dan keresahannya sebagai warga. Dia mempertanyakan perlakuan polisi terhadap dirinya dan menyoroti ketidakadilan yang dia alami selama proses hukum. Laras menegaskan bahwa suara rakyat seharusnya didengar dan dihormati, bukan dicap sebagai tindakan kriminal.












