Seorang wanita dengan inisial AW (22) yang bekerja sebagai pelayan warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami tindak pelecehan seksual oleh bosnya yang direkam oleh istri pelaku. Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan didampingi oleh tim UPTD PPA Makassar. Menurut Alita Karen, pendamping UPTD PPA Makassar, korban mengalami tekanan berlapis, dimana istri pelaku turut serta dalam menyusun rencana kejahatan tersebut dengan menyembunyikan kamera di lemari untuk merekam perbuatannya suaminya terhadap korban.
Alita juga menyatakan bahwa istri pelaku merekam aksi persetubuhan itu dua kali, dan ponsel yang digunakan sebagai alat rekaman telah disita sebagai barang bukti. Keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW setelah pesan singkat dari korban menyatakan bahwa dia berada dalam bahaya. Korban diduga disandera di rumah terlapor sebelum akhirnya dibebaskan. Modus operandi pelaku yang merekam kejadian tersebut diduga untuk mengintimidasi agar korban tetap bekerja tanpa bayaran.
UPTD PPA Makassar telah menyatakan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Mereka juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki apakah ada korban lain dalam lingkup usaha yang dimiliki oleh pelaku. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menyebut bahwa unit PPA Polrestabes Makassar telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.












