KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dan Jakarta pada Rabu (17/12). Banten menjadi salah satu dari tiga lokasi OTT yang dilakukan KPK secara bersamaan. Operasi ini juga dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut, sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk jaksa dan pengacara, dengan uang sebesar Rp900 juta disita.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim berhasil mengamankan uang sejumlah tersebut dalam bentuk tunai. Dari sembilan orang yang ditangkap, terdapat satu jaksa, dua pengacara, dan enam individu dari pihak swasta. Namun, KPK belum memberikan rincian secara detail mengenai kasus tersebut. Kepala Subseksi II Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ilham Maulidy, menyatakan bahwa pihaknya masih memastikan informasi mengenai penangkapan jaksa dalam OTT KPK.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di wilayah Banten dari KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menangani kasus tersebut terlebih dahulu. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima orang dan barang bukti yang ditangkap oleh KPK dalam OTT.
Pertimbangan pelimpahan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT, yaitu Rabu, 17 Desember 2025. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui pelaksanaan OTT KPK pada hari tersebut. Namun, sumber CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa informasi mengenai OTT KPK telah bocor sebelumnya. Sarjono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa di Banten yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan WNA dari Korea Selatan secara transparan dan tuntas.












