Analisis Kontroversi Perpol 10/2025 Hanif Nurcholis: Tantangan Supremasi Sipil

Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan tentang peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil 27 tahun setelah Reformasi 1998 dengan diterbitkannya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menyulut kontroversi karena dianggap melanggar semangat Reformasi 1998. Pemisahan peran TNI dan Polri telah diatur melalui undang-undang pasca-Reformasi untuk menegakkan supremasi sipil dan negara hukum. TNI sudah menunjukkan ketaatan dalam hal ini, sementara Polri menghasilkan Peraturan Polri yang kontroversial yang membuka kesempatan baru bagi anggota polisi aktif. Langkah ini menimbulkan anomali hukum tata negara, dengan Potensi polri menjadi pembuat norma dan penafsir konstitusi tanpa pengawasan eksternal yang kuat. Dalam rangka menegaskan supremasi sipil, Indonesia perlu menghindari kembalinya semangat Dwifungsi dalam bentuk lain dan memastikan fondasi negara hukum demokratis tidak terkikis.

Source link