Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan tentang peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil 27 tahun setelah Reformasi 1998 dengan diterbitkannya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menyulut kontroversi karena dianggap melanggar semangat Reformasi 1998. Pemisahan peran TNI dan Polri telah diatur melalui undang-undang pasca-Reformasi untuk menegakkan supremasi sipil dan negara hukum. TNI sudah menunjukkan ketaatan dalam hal ini, sementara Polri menghasilkan Peraturan Polri yang kontroversial yang membuka kesempatan baru bagi anggota polisi aktif. Langkah ini menimbulkan anomali hukum tata negara, dengan Potensi polri menjadi pembuat norma dan penafsir konstitusi tanpa pengawasan eksternal yang kuat. Dalam rangka menegaskan supremasi sipil, Indonesia perlu menghindari kembalinya semangat Dwifungsi dalam bentuk lain dan memastikan fondasi negara hukum demokratis tidak terkikis.
Analisis Kontroversi Perpol 10/2025 Hanif Nurcholis: Tantangan Supremasi Sipil
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari…

Ikatan Wartawan Online (IWO) menunjukkan solidaritas internalnya dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota yang…

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mendapat sorotan setelah Jaksa…

Media Portal Group (MPG) menutup tahun 2025 dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda, yaitu…

Banjir bandang akibat curah hujan ekstrem telah melanda enam kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada…







