Agus Widjajanto: Telisik Regulasi Polri dan Putusan MK 114 – Ancaman Kepastian Hukum

Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik di Indonesia tengah diwarnai oleh perdebatan sengit seputar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri ini menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, mengizinkan sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian untuk diisi oleh anggota Polri aktif, yang sebelumnya dilarang oleh Putusan MK. Meskipun dimensi hukum menjadi pusat perdebatan, Markas Besar Polri memberikan pembelaan atas regulasi tersebut dengan merujuk pada regulasi lain, seperti Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Konflik antara Perpol dan Putusan MK ini merupakan gambaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, untuk menjaga kepastian hukum dan wibawa konstitusi di mata publik. Jadi, keselarasan antara peraturan dan putusan konstitusi menjadi penting bagi institusi seperti MK, Kepolisian, dan Pemerintah, agar kepatuhan institusional terhadap hukum tetap terjaga.

Source link