Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik di Indonesia tengah diwarnai oleh perdebatan sengit seputar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri ini menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, mengizinkan sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian untuk diisi oleh anggota Polri aktif, yang sebelumnya dilarang oleh Putusan MK. Meskipun dimensi hukum menjadi pusat perdebatan, Markas Besar Polri memberikan pembelaan atas regulasi tersebut dengan merujuk pada regulasi lain, seperti Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Konflik antara Perpol dan Putusan MK ini merupakan gambaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, untuk menjaga kepastian hukum dan wibawa konstitusi di mata publik. Jadi, keselarasan antara peraturan dan putusan konstitusi menjadi penting bagi institusi seperti MK, Kepolisian, dan Pemerintah, agar kepatuhan institusional terhadap hukum tetap terjaga.
Agus Widjajanto: Telisik Regulasi Polri dan Putusan MK 114 – Ancaman Kepastian Hukum
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari…

Ikatan Wartawan Online (IWO) menunjukkan solidaritas internalnya dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota yang…

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mendapat sorotan setelah Jaksa…

Media Portal Group (MPG) menutup tahun 2025 dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda, yaitu…

Banjir bandang akibat curah hujan ekstrem telah melanda enam kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada…







