Investigasi Kebakaran PLTU Bengkayang: Tuntutan Keterbukaan PLN

Sebuah kebakaran yang terjadi di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, telah memicu desakan dari masyarakat agar PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya untuk mengumumkan hasil investigasi secara terbuka. Meskipun klaim bahwa situasinya “aman dan terkendali,” masih dianggap belum memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Insiden kebakaran tersebut dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak berdampak pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat. Namun, Padepokan Hukum Indonesia menanggapi pernyataan tersebut dengan menuntut transparansi penuh. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menekankan bahwa keterbukaan hasil investigasi merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Mus Gaber juga menyoroti pentingnya melibatkan publik dalam mengetahui penyebab pasti kebakaran, status dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah dijalankan, dan potensi kejadian serupa di unit pembangkit lain. Ia menekankan bahwa kerahasiaan yang berlebihan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mengundang ketidakpercayaan publik dan spekulasi yang merugikan. Mus Gaber mendorong agar PLN Indonesia Power segera mengumumkan hasil investigasi secara tertulis, serta memberikan langkah korektif dan pencegahan yang akan diambil, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menghadapi insiden kebakaran di PLTU Bengkayang diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Source link