Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir: Kasus Korupsi PLTU

Mantan Direktur PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar pada Selasa (11/11) yang lalu. Menurut Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, Fahmi meminta penundaan pemeriksaan karena alasan sakit setelah menjalani operasi. Saat ini penyidik sedang mengonfirmasi alasan sakit yang diajukan oleh Fahmi sebelum merencanakan ulang pemeriksaan. Sementara itu, tersangka lain, RR selaku Dirut PT BRN, telah memenuhi panggilan penyidik tanpa rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018, termasuk Fahmi Mochtar, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, Dirut PT BRN RR, dan Dirut PT Praba HYL. Fahmi diduga bersama tiga tersangka lainnya melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan tender proyek tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan. Proyek tersebut hanya selesai 57 persen hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, yang kemudian diperpanjang 10 kali hingga 2018 tanpa selesai. Dengan pembangunan mencapai 85,56 persen, proyek PLTU 1 Kalimantan Barat ditunda karena keterbatasan keuangan KSO BRN yang seharusnya telah diterima PLN sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta.

Source link