Penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) membuka fakta lain yang jauh lebih kelam. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar menyebut tersangka SY (30) diduga tidak hanya terlibat dalam kasus penculikan, tetapi juga memiliki riwayat kekerasan dalam lingkar keluarga sendiri. Dari informasi yang diterima, SY yang memiliki lima anak diduga pernah menjual salah satu anaknya, sementara dua anak lainnya disebut menjadi korban kekerasan seksual.
Temuan PPA Makassar soal kondisi keluarga tersangka
Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa SY memiliki lima anak dan salah satunya telah dijual. Temuan ini membuat penanganan kasus tidak berhenti pada dugaan penculikan Bilqis saja, melainkan juga merembet pada perlindungan anak-anak lain di dalam keluarga tersebut.
Menurut Sitti Aisyah, dua anak SY juga menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Kondisi itu memperlihatkan bahwa kasus ini menyisakan luka berlapis bagi anak-anak yang terlibat, baik sebagai korban langsung maupun sebagai bagian dari keluarga pelaku.
Pendampingan dan perlindungan untuk para korban
Anak yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta layanan pemulihan trauma. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental dan emosional korban tetap terpantau setelah mengalami kekerasan dan situasi yang mengganggu rasa aman mereka.
Selain itu, dua anak dari pelaku penculikan juga telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman. Penempatan ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan agar mereka tidak kembali berada dalam situasi yang berisiko.
Rekaman CCTV dan ancaman hukuman
Dalam penyelidikan, tersangka diketahui terekam CCTV saat membawa Bilqis. Rekaman itu memperkuat dugaan bahwa korban dijadikan pancingan ketika sedang bermain sendirian. Fakta tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik di Makassar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












