Penculik Bilqis: PPA Makassar Ungkap Penjualan Anak Kandung

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mengungkap kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) di mana tersangka SY (30) yang memiliki lima anak diduga telah menjual salah satu anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual. Menurut Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, dari informasi yang diterima, SY memiliki lima anak dan salah satu anaknya telah dijual. Selain itu, dua anak SY juga menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.

Anak yang menjadi korban telah mendapat pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma. Selain itu, dua anak pelaku penculikan juga telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman. Mereka berhasil direkam CCTV saat tersangka membawa Bilqis dan digunakan sebagai pancingan untuk memanggil Bilqis yang sedang bermain sendirian. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 bersamaan dengan Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) bersamaan dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Source link