Komika Pandji Pragiwaksono menerima sanksi adat dari Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut diberlakukan karena candaan yang diucapkan Pandji dianggap menyinggung adat dan nilai budaya masyarakat Toraja. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi tersebut meliputi kewajiban untuk mengorbankan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah. Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga harus menanggung tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan sang komika. TAST masih membuka peluang untuk berdialog dengan Pandji, tetapi jika tidak ada niat baik untuk berkomunikasi, sanksi lebih berat berupa kutukan melalui tokoh adat akan diberlakukan. Langkah pemberian sanksi bukan hanya bentuk kemarahan semata, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.
Pandji Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi, Rp2 M Buntut Candaan Toraja
Read Also
Recommendation for You

Status bebas bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap…

Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning, setelah seorang siswa kelas 2, Muhamad…

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dijadwalkan berlangsung pada 9-10 Oktober 2026. Rencana tersebut disiapkan setelah pelaksanaan…

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU…

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah membantah partainya memiliki kepentingan dalam gugatan mengenai syarat pendidikan…







