Komika Pandji Pragiwaksono menerima sanksi adat dari Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut diberlakukan karena candaan yang diucapkan Pandji dianggap menyinggung adat dan nilai budaya masyarakat Toraja. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi tersebut meliputi kewajiban untuk mengorbankan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah. Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga harus menanggung tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan sang komika. TAST masih membuka peluang untuk berdialog dengan Pandji, tetapi jika tidak ada niat baik untuk berkomunikasi, sanksi lebih berat berupa kutukan melalui tokoh adat akan diberlakukan. Langkah pemberian sanksi bukan hanya bentuk kemarahan semata, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.
Pandji Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi, Rp2 M Buntut Candaan Toraja
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum…

RS Polri Kramat Jati kembali mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka…

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memutuskan untuk menunda rencana pembangunan tanggul laut yang bertujuan…
Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita kini tengah mendapat tekanan hukum dari pihak kepolisian dengan…

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah memulai Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di sejumlah wilayah untuk…






