Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dihukum atas materi pertunjukan stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam video di kanal YouTube-nya, Mahfud membahas ketentuan penghinaan terhadap kepala negara yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Menurut Mahfud, Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai pidana penjara atau denda. Namun, dalam kasus Pandji Pragiwaksono, Mahfud menyatakan bahwa hukum tidak dapat diterapkan secara surut karena materi tersebut disampaikan sebelum KUHP baru berlaku.
Mahfud juga menanggapi kritik terhadap subjektivitas Pasal tersebut dan memberikan contoh tentang candaan Pandji yang mencela Gibran. Meskipun dianggap menghina, Mahfud menegaskan bahwa Pandji tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal tersebut.
Kontroversi seputar materi ‘Mens Rea’ yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa organisasi melaporkan materi tersebut kepada kepolisian atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Meskipun demikian, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor tidak berafiliasi dengan organisasi mereka.
Pasca dilaporkan ke kepolisian, Pandji Pragiwaksono mengunggah video untuk memberikan kabar terkini tentang kondisinya. Dia menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan saat itu berada di New York bersama keluarganya. Pandji juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diterimanya dari masyarakat Indonesia.












