DPR Respons Putusan MK: Hapus Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

Komisi II DPR mengonfirmasi bahwa mereka akan mengikuti dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu Legislatif 2029. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa keputusan tersebut harus dilaksanakan untuk pemilu tahun 2029 dengan mempertimbangkan sistem yang akan diterapkan. Mereka akan membahas perubahan-perubahan yang disarankan MK terkait RUU Pemilu dan Pilkada, termasuk ambang batas presiden dan pilkada.

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen sebelumnya sudah diputuskan pada perkara sebelumnya. MK meminta kepada pembuat undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan semua pihak terkait. MK juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen, sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan.

Pemerintah juga telah merencanakan sejumlah perubahan pada UU Pemilu sebagai langkah tindak lanjut terhadap putusan MK. RUU Pemilu telah termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Langkah-langkah ini merupakan upaya untuk memastikan implementasi dari keputusan MK terkait ambang batas parlemen demi kelancaran Pemilu 2029.

Source link