Partai Gelora Tolak Rencana Ambang Batas Parlemen pada DPR
Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPRD tingkat daerah lewat RUU Pemilu. Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, dengan tegas menolak segala bentuk penerapan ambang batas, tidak hanya di DPR, tetapi juga di DPRD.
Anis Matta: Tidak Ada Tempat untuk Ambang Batas
“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” ungkap Anis Matta usai menghadiri Bimtek partainya di Jakarta, Sabtu (13/6). Beliau juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain mengenai revisi UU Pemilu.
Komisi II dan Usulan Perubahan Ambang Batas Parlemen
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, telah menugaskan Komisi II untuk mendengarkan aspirasi partai di luar DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu berlaku hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan persentase yang berbeda-beda.
Misalnya, Doli mengusulkan ambang batas sebesar 4-6 persen di tingkat nasional, 4 persen di tingkat provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota. Menurut Doli, angka 4-6 persen adalah angka yang lebih ideal dalam mencari keseimbangan.
Meski demikian, hingga saat ini RUU Pemilu belum resmi dibahas di DPR. Meskipun sudah termasuk dalam agenda legislasi prioritas, belum ada kejelasan mengenai pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.












