Berita  

Wakil Rektor UII Minta Polisi Bebaskan Paul: Mahasiswa Kritis

Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Rohidin, memberikan kesaksian tentang aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, yang ditahan oleh Polda Jawa Timur. Rohidin menyatakan bahwa Paul bukanlah seorang pelaku tindak pidana, melainkan merupakan seorang aktivis yang berkomitmen pada keadilan. Melalui akses solidaritas yang digelar di UII, Rohidin menegaskan bahwa Paul, sebagai alumnus Fakultas Hukum UII, memiliki sikap kritis yang luar biasa sejak mahasiswa. Positioning Paul dalam konteks aktivisme dan perannya sebagai pembela kebenaran dan keadilan, Rohidin menegaskan bahwa penangkapan Paul dan aktivis lainnya telah dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

Masukkan Selain itu, Masduki, seorang Guru Besar UII Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme, juga menekankan pentingnya representasi Paul sebagai warga negara yang berani berbicara dan berekspresi dalam sebuah negara demokratis. Dalam konteks ini, aksi solidaritas untuk meminta pembebasan Paul dan aktivis lainnya menjadi penting sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia dan kedaulatan sipil dalam masyarakat. Dengan menyuarakan desakan untuk reformasi total kepolisian, tuntutan tersebut juga menjadi sebuah panggilan untuk mengembalikan keadilan dan kebebasan sipil dalam sebuah negara demokratis yang seharusnya menjadi warisan reformasi.

Polda Jawa Timur menetapkan Paul sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Kediri. Namun, LBH Surabaya dan sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa penangkapan Paul tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam momen ini, aksi solidaritas dan desakan pembebasan Paul menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan hukum. Itulah mengapa sejumlah tokoh, termasuk Rektor, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, Ketua PP Muhammadiyah, dan mantan Ketua KPK, berdiri sebagai penjamin penahanan untuk Paul. Dengan tegas, mereka menyuarakan keinginan untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat sebagai pijakan utama dalam sebuah negara demokratis yang seharusnya mengedepankan keadilan dan kebenaran.

Source link