Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. ICW menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk merampas aset hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset,” Wana menyatakan bahwa RUU ini sangat menguntungkan dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan instrumen untuk merampas aset koruptor.
ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019-2023 yang mencapai Rp234 triliun, namun hanya sekitar 13,8 persen dari jumlah tersebut yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke negara. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, karena negara tidak bisa mendapatkan nilai maksimal atas kerugian yang ditimbulkan oleh para koruptor. ICW juga mencatat lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, seperti kejelasan subjek yang dikenai, hukum acara yang jelas, batas nilai aset yang dirampas, pembatasan pada tindak pidana tertentu, dan mekanisme check and balance kewenangan Kejaksaan.
Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiyono Suwadi, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi disalahgunakan tanpa kontrol dan batasan yang jelas. RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana. Meskipun dianggap efektif, mekanisme ini juga membuka peluang kriminalisasi tanpa kendali ketat. Menurut Pujiyono, aparat penegak hukum sering kesulitan memburu aset-aset tersangka korupsi yang memiliki perlindungan politik atau ekonomi.
DPR telah menyetujui 67 RUU untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, termasuk RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan bahwa pemerintah berharap RUU tersebut segera diselesaikan. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.