Kepala BNN Mengenai Larangan Vape di Indonesia: Sinergi adalah Kunci

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, memberikan tanggapan terkait peluang pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, yang sebelumnya telah dilakukan oleh Singapura. Suyudi menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengambil keputusan terkait pelarangan tersebut, yang tidak bisa diputuskan secara sendiri-sendiri. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers setelah menghadiri acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP) di Kuta, Bali, pada Rabu (17/9).

Selain itu, Suyudi juga menjelaskan bahwa pihak BNN secara acak memeriksa cairan vape di laboratorium untuk memastikan tidak mengandung kandungan narkotika. Beberapa kasus terungkap bahwa cairan vape mengandung narkoba, sehingga pihaknya terus melakukan pendalaman melalui uji laboratorium. Mengenai keputusan pelarangan vape, Suyudi menyatakan akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mengambil keputusan bersama.

Singapura sendiri telah melarang penggunaan vape sejak tahun 2018, dengan denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta bagi pelanggar aturan. Tak hanya itu, pemerintah Singapura juga mengumumkan zat etomidate sebagai narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi. Malaysia juga sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura dalam memperketat larangan penggunaan rokok elektronik atau vape.

Source link