Berita  

Perluasan Undang-undang untuk Meningkatkan Kinerja Partai Politik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pentingnya reformasi partai politik melalui Revisi Undang-Undang Partai Politik. Yusril menyoroti peran penting partai politik pasca-amandemen UUD 1945, di mana proses pemilu legislatif hanya dapat diikuti oleh partai politik, dan kandidat presiden serta wakil presiden harus diusulkan melalui partai politik. Hal ini disampaikan oleh Yusril setelah berdiskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta.

Yusril menegaskan perlunya perbaikan dalam struktur internal partai politik untuk memastikan demokrasi yang sehat. Dia juga mengapresiasi masukan dari koalisi terkait perubahan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yusril berpendapat bahwa revisi Undang-Undang tersebut sebaiknya diinisiasi oleh aktivis agar pemerintah dapat merancangnya berdasarkan kontribusi masyarakat sipil.

Proses pembahasan revisi Undang-Undang tersebut ditargetkan pada tahun 2026, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas pemilu pada Pemilu 2029. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan 15 agenda reformasi terkait dengan sistem pemilu, manajemen pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Berbagai lembaga seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, dan lainnya, tergabung dalam koalisi tersebut untuk mendukung proses reformasi tersebut.

Source link