Insiden Penabrakan BMW Terhadap Mahasiswa UGM: Eksepsi Pengemudi Ditolak

Pengadilan Negeri Sleman menolak eksepsi dari Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi tersebut tidak dapat diterima setelah pembacaan nota keberatan yang dilakukan oleh tim penasehat hukum Christiano. Setelah itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara dengan memanggil saksi-saksi pekan depan.

Dalam nota keberatan, terdapat beberapa poin yang disampaikan, antara lain perihal kekeliruan penulisan nama terdakwa dalam dakwaan. Majelis hakim berpendapat bahwa identitas lengkap Christiano sudah tertera dengan jelas dalam surat dakwaan. Selain itu, surat dakwaan juga dinilai telah disusun dengan cermat oleh JPU.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada bulan Mei 2025, di mana Christiano melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Benturan terjadi ketika mobil yang dikendarai Christiano bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Argo. Akibat kecelakaan tersebut, Argo mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Dakwaan dari JPU menyebut Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan telah memenuhi unsur pidana tertentu. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Christiano tidak menggunakan kacamata saat mengemudi malam hari, meskipun seharusnya ia menggunakannya karena memiliki mata silinder. Selain itu, tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano saat kejadian.

Source link