Perda Larangan Alih Fungsi Lahan: Pembahasan Tahun Ini

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memastikan bahwa tahun ini akan dimulai pembahasan mengenai peraturan daerah terkait larangan alih fungsi lahan. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang melihat konversi lahan sebagai salah satu penyebab banjir besar di Bali baru-baru ini. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2025 sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang dimulai pada tahun 2025 hingga 2125.

Wayan Koster juga menegaskan bahwa pemprov akan menerapkan izin selektif untuk alih fungsi lahan menjadi tempat tinggal pribadi, hanya kepada warga pemilik lahan untuk bangunan rumah, bukan bangunan komersial. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mendukung langkah moratorium pembangunan atau larangan alih fungsi lahan produktif menjadi komersial, khususnya untuk akomodasi pariwisata. Faisol berharap Gubernur segera menghentikan konversi lahan di Bali untuk menjaga ketahanan pulau tersebut.

Perlunya penerapan kebijakan ini juga terkait dengan kurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai sebagai faktor penyebab banjir di Bali. Upaya optimalisasi gedung yang sudah ada untuk meningkatkan kapasitas tanpa perlu menambah luas lahan baru juga menjadi salah satu solusi yang diperjuangkan. Semua langkah ini diambil dalam upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan lestari.

Source link