KPK telah mengungkapkan praktik yang melibatkan penjualan kuota haji khusus dari Pemerintah Arab Saudi antarbiro perjalanan haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut diperdagangkan antarbiro haji maupun langsung kepada calon jemaah. Biro perjalanan haji mendapatkan kuota khusus ini melalui asosiasi biro perjalanan haji yang terkait. KPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama. Mereka juga melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian potensial negara dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tindakan preventif yang diambil oleh KPK termasuk larangan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024, yang merupakan sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur pembagian kuota haji khusus dan reguler.Ini adalah bagian yang penting dari masalah korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, dan langkah awal telah diambil untuk mengungkap kebenaran di balik praktik ilegal ini.
Kuota Haji Tambahan Dijual di Biro Resmi: Info Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…