Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari penanganan kasus yang sedang diselidiki. Penggeledahan ini dilakukan sekitar akhir Agustus atau awal September, meskipun waktu pastinya tidak dapat dipastikan secara pasti menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, tidak ada uang yang disita selama penggeledahan apartemen Nadiem Makarim. Namun, dokumen-dokumen yang disita saat itu sedang dianalisis oleh penyidik untuk membantu dalam investigasi kasus. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Pembelian 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun merupakan program tersebut. Pengadaan laptop Chromebook dipilih untuk program ini, meskipun sistem operasi tersebut dianggap tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, termasuk kerugian akibat mark up harga laptop dan item software. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.