Penggunaan senjata kimia seperti gas air mata dalam pengendalian massa menjadi perhatian publik setelah kejadian di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon penembakan gas air mata ke arah demonstran dengan menyatakan akan menyelidiki insiden tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan bahwa gas air mata umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti CN, CS, PS, CA, dan CR.
PDPI juga menekankan bahaya gas air mata bagi kesehatan, seperti membuat mata berair, kulit terbakar, sesak napas, dan dalam kasus yang lebih serius, bisa berujung pada kematian. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara mencegah terpapar gas air mata selama demonstrasi.
Dalam setiap demonstrasi, peserta sering kali menggunakan kacamata renang atau masker basah sebagai upaya pencegahan. Selain itu, menggunakan masker wajah atau bandana besar yang menutupi hidung dan dagu, serta kacamata tahan pecah seperti kacamata hitam atau renang, disarankan untuk melindungi diri dari partikel kimia. Pakaian yang menutupi kulit dan sepatu tertutup juga diperlukan untuk melindungi tubuh agar tetap aman.
Dalam situasi paparan gas air mata, penting untuk menghindari penggunaan lensa kontak dan make-up di sekitar mata. Lensa kontak bisa memperburuk iritasi mata, sedangkan bahan kimia gas air mata mudah menempel pada make-up. Jika terpapar gas air mata, segera ganti pakaian, bersihkan tubuh dan bilas mata dengan air bersih selama 10-15 menit.
Untuk mengurangi dampak paparan gas air mata, disarankan untuk bergerak ke tempat yang lebih tinggi, karena gas tersebut cenderung turun ke tanah. Langkah paling efektif adalah meninggalkan lokasi dan mencari udara segar. Jika terjebak di dalam ruangan, segera keluar untuk menghindari paparan gas air mata yang berlebihan.
Jadi, jika mengalami kejadian seperti terpapar gas air mata, penting untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat agar dampaknya bisa diminimalkan.