Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyatakan bahwa telah ditemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang dilindas oleh mobil Brimob di Jakarta. Penemuan ini dilakukan setelah proses gelar perkara di Propam Polri pada Selasa. Meskipun demikian, Saurlin tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai klasifikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Saurlin mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, ada juga dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh ketujuh pelaku. Keputusan dari gelar perkara ini nantinya akan mengarah pada pelimpahan dugaan tindak pidana kepada Bareskrim Polri. Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan. Perwakilan dari Kompolnas dan Komnas HAM hadir dalam gelar perkara ini, bersama dengan internal Polri, seperti jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes. Revitalisasi terhadap keputusan gelar perkara akan diumumkan pada hari Selasa.
Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan: Analisis Mendalam

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…