KPK Panggil Bos Travel Umroh dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama. Mayoritas saksi berasal dari biro haji dan umroh. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Para saksi yang dipanggil antara lain Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah Luthfi Abdul Jabbar, Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi, Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021 Ridwan Kurniawan, Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina Tours) Mohammad Farid Aljawi, Direktur Utama PT Qiblat Tour Wawan Ridwan Misbach, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah, dan Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023-2024 Mifdlol Abdurrahman.

Belum diketahui materi spesifik yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut, namun KPK biasanya akan memberikan informasi setelah pemeriksaan selesai. Pada hari sebelumnya, KPK memanggil Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang tidak hadir tanpa memberikan informasi.

KPK baru-baru ini menyita sejumlah uang, unit kendaraan roda empat, serta bidang tanah dan bangunan dengan total US$1,6 juta yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara dan pemulihan keuangan negara. Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa individu dan melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait perkara ini. Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery dan menegakkan keadilan terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link