Divisi Propam Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara kasus kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Affan Kurniawan tewas usai dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada Selasa (2/9).
Menurut Trunoyudo, hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan. Oleh karena itu, berkas kasus tersebut direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk tindak lanjut. Trunoyudo menegaskan bahwa pelimpahan berkas sudah dimulai oleh Bareskrim dan akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Sanksi tersebut diberikan karena Majelis Sidang menilai bahwa Cosmas tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa, yang kemudian menyebabkan kematian Affan. Dalam sidang tersebut, enam saksi, yang berada di dalam mobil saat kejadian, turut dihadirkan oleh Majelis.
Ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh terduga pelanggar telah menyebabkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan. Ini menjadi perhatian dalam kasus ini yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.