PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok di layanan kereta jarak jauh. Alasan perusahaan adalah bahwa ide tersebut bertentangan dengan aturan kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Usulan tersebut datang dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, yang melihat gerbong khusus merokok dapat memberikan kenyamanan tambahan bagi penumpang dan membuka peluang pemasukan baru bagi perusahaan.
KAI menegaskan bahwa kebijakan larangan merokok di rangkaian kereta tidak akan berubah untuk menjaga konsistensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Larangan merokok di kereta juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka perokok aktif dan melindungi masyarakat dari paparan asap di ruang publik. Meskipun ada penumpang yang merasa dirugikan atas larangan merokok, KAI lebih memilih untuk fokus pada peningkatan layanan lainnya seperti modernisasi armada dan pengembangan layanan baru.
Penegasan larangan merokok di kereta juga didukung oleh Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, dan Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama. Keduanya menyebut bahwa ide gerbong khusus merokok adalah langkah mundur dan berpotensi menambah biaya perawatan serta risiko kesehatan yang tidak diinginkan. Dari segi hukum, larangan merokok di kereta didasari oleh beberapa regulasi seperti UU Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta PP tentang Pengamanan Produk Tembakau.
Dengan berbagai argumen yang dikemukakan oleh pihak terkait, keputusan KAI untuk tetap menjaga kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok mendorong perlunya kesadaran kolektif dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama dalam transportasi umum. Selain itu, upaya untuk melestarikan udara bersih dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok tetap menjadi perhatian utama dalam pembangunan layanan transportasi yang sehat dan ramah lingkungan.