Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Wali Kota Depok telah sepakat untuk segera mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berkaitan dengan tunjangan perumahan bagi anggota dewan di kota tersebut. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, melalui unggahan di akun Instagramnya pada Minggu pagi. Supian menegaskan bahwa mereka telah mengambil aspirasi dari Perkumpulan Organisasi Kota Depok & Aliansi Masyarakat Kota Depok Bersuara & Bersatu, dan akan meninjau kembali Perwal Nomor 97 Tahun 2021 yang menjadi sorotan masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Depok. Dalam kesempatan tersebut, Supian juga memerinci tentang pembatalan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu. Rencana aksi tersebut dibatalkan setelah kesepahaman yang dicapai antara DPRD Kota Depok dan Wali Kota Depok. Supian berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Depok. Sebelumnya, rencana aksi unjuk rasa di Kota Depok untuk menentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Depok merupakan respons terhadap unjuk rasa besar-besaran sebelumnya di beberapa kota, termasuk Jakarta, yang mengecam tunjangan perumahan anggota DPR RI.
Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Depok: Apa yang Harus Diperhatikan?

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…