Sejak Juni 2025, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melaporkan adanya 85 kasus dugaan Sindrom Guillain-Barré (GBS) di Gaza, dimana delapan di antaranya berakibat fatal. Kondisi ini semakin meruncing karena berbagai penyakit kelumpuhan lainnya juga mulai menyebar di wilayah tersebut. Masalah ini diperparah dengan adanya blokade yang terus dilakukan oleh Israel yang menghalangi masuknya pasokan medis dan makanan ke Gaza.
GBS sendiri merupakan gangguan autoimun langka dimana sistem kekebalan tubuh menyerang sistem sarafnya sendiri. Penyakit ini biasanya dipicu oleh infeksi sebelumnya, seperti gangguan pernapasan atau pencernaan. Gejalanya dapat mulai dengan sensasi kesemutan ringan di tangan dan kaki yang kemudian menyebar cepat, menyebabkan kelemahan otot, mati rasa, hingga pada kasus yang parah dapat menyebabkan kelumpuhan.
Penting untuk segera menangani GBS begitu gejala awal muncul, karena kondisi ini masuk dalam kategori darurat medis. Meskipun demikian, sebagian besar penderita GBS bisa pulih sepenuhnya, bahkan dari kasus yang parah sekalipun.
Tipe-tipe GBS disebutkan meliputi AIDP (Acute inflammatory demyelinating polyradiculoneuropathy) yang paling umum di Amerika Utara dan Eropa, MFS (Miller Fisher syndrome) lebih sering dijumpai di Asia, AMAN (Acute motor axonal neuropathy) dan AMSAN (Acute motor-sensory axonal neuropathy) yang lebih sering terjadi di China, Jepang, dan Mexico.
Penyebab pasti dari GBS belum sepenuhnya dipahami, namun WHO menjelaskan bahwa sebagian besar kasus muncul setelah seseorang mengalami infeksi virus atau bakteri yang kemudian memicu sistem imun tubuh berbalik menyerang saraf. Faktor risiko umum termasuk infeksi bakteri Campylobacter jejuni, yang merupakan penyebab umum penyakit gastroenteritis.
Kondisi di Gaza sendiri diperparah dengan keadaan sistem pembuangan limbah yang rusak, memaksa warga untuk mengonsumsi air yang tercemar. Menurut laporan Oxfam, sebagian besar instalasi pengolahan air limbah di Gaza hancur akibat bombardir Israel dan masalah ini semakin diperparah dengan pembatasan masuknya peralatan uji kualitas air ke wilayah tersebut.