Berita  

LBH Desak Polda Sumut Bebaskan 39 Pendemo Tunjangan DPR di DPRD Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Polda Sumut untuk membebaskan 39 orang yang ditangkap selama demonstrasi menentang tunjangan mewah anggota DPR RI di Gedung DPRD Sumut di Medan pada Selasa (26/8). Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian diduga melakukan penyiksaan terhadap massa aksi dengan pemukulan dan penginjakan wajah, tindakan yang dianggap brutal dan tidak manusiawi. Irvan menegaskan bahwa berdemonstrasi adalah hak setiap warga negara yang terjamin oleh undang-undang.

Secara hukum, LBH Medan menilai tindakan brutal Polda Sumut sebagai pelanggaran terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan kewajiban Polri untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain penyiksaan, Polda Sumut juga dikecam atas penghalangannya terhadap pendampingan terhadap massa aksi yang ditangkap. Meskipun upaya pendampingan dilakukan, Polda Sumut terus menghalangi akses penasehat hukum, menciptakan ketidakadilan dalam proses hukum.

LBH Medan menjelaskan bahwa penanganan terhadap massa aksi diduga melanggar peraturan Kapolri tentang Hak Asasi Manusia dan tata cara penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kasubbid Penmas Polda Sumut belum memberikan tanggapan terkait tuntutan dan tuduhan LBH. Hal ini menunjukkan ketidaksetujuan antara LBH Medan dan Polda Sumut terkait penanganan demonstrasi yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Source link