Berita  

Eks Pj Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Dana Hibah Disdik 2017

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi ini melibatkan kerugian negara hingga Rp179 miliar. Penetapan Hudiyono dan JT sebagai tersangka merupakan hasil dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri dan Swasta pada tahun 2017.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, dalam kasus ini Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jatim, bersama dengan JT, pihak ketiga yang juga merupakan pengendali penyedia barang (beneficial owner), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berasal dari praktik penyimpangan dalam mekanisme pengadaan barang, di mana harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.

Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini saat ini sedang dalam proses investigasi dan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Hudiyono, yang memiliki sejarah jabatan di berbagai instansi pemerintahan, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Source link