Bareskrim Sita Rp154 M Rekening Penampungan Judi Online

Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan total uang senilai Rp154 miliar dari ratusan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan PPATK mengenai rekening yang mencurigakan. Ditemukan sebanyak 811 rekening yang terkait dengan judi online, di mana 576 rekening dibekukan dengan total nilai Rp63,7 miliar dan 235 rekening disita dengan total senilai Rp90,6 miliar.

Ferdy Saragih menyatakan bahwa total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. Saat ini, penyidik sedang menyelidiki aset-aset yang terkait dengan judi online bersama PPATK sesuai mekanisme penyidikan Perma No.1/2013. Dia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa total perputaran uang transaksi judi online selama periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa angka tersebut mengalami penurunan signifikan dari periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp90 triliun.

Source link