Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengakui bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih perlu penyempurnaan. Menurut Agus, sistem tilang ini masih membutuhkan perbaikan dalam beberapa aspek agar dapat diterapkan secara lebih efektif dan sah secara hukum.
Agus menyatakan bahwa penegakan hukum berbasis ETLE perlu dinilai berdasarkan perbedaan barang bukti fisik dan digital serta syarat formal yang dibutuhkan. Untuk itu, masukan dari para pakar, akademisi, dan pengamat di sektor transportasi dan keselamatan sangat penting.
Polri berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik. Agus menekankan bahwa kebijakan Korlantas harus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pengamat agar dapat benar-benar dirasakan oleh publik.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa keselamatan lalu lintas masih menjadi masalah utama di masyarakat. Dia mencatat bahwa meskipun angka kecelakaan mengalami penurunan, tingkat kecelakaan masih cukup tinggi. Agus menyoroti pengurangan angka kecelakaan sebagai pekerjaan besar yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh Polri.
Agus mempertegas bahwa diperlukan sinergi lintas sektor dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan, serta partisipasi masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Semua upaya tersebut dilakukan demi keselamatan dan pelayanan yang terbaik.