Berita  

KPK Siap Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya. Keputusan ini didasarkan pada jumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang dan puluhan kendaraan roda dua dan empat. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Noel dan 10 orang lainnya ditangkap terkait pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap. KPK merujuk pada batasan waktu dalam KUHAP untuk menetapkan status hukum mereka yang terjerat dalam OTT.

Penegakan hukum korupsi menjadi fokus utama KPK, di mana penerapan Pasal TPPU dianggap lebih sesuai daripada Pasal suap dalam kasus-kasus semacam ini. KPK menduga Noel menerima pemerasan sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati. Kasus pemerasan juga melibatkan 10 tersangka lain yang diduga terlibat sejak tahun 2019. Salah satu tersangka utamanya adalah Irvian Bobby Mahendro, yang telah menerima Rp69 miliar terkait kegiatan korupsi dalam bidang K3.

KPK menegaskan biaya resmi untuk sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi tersebut diperas hingga harus membayar Rp6 juta. Noel dan tersangka lainnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk pelanggaran Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan KPK bertujuan untuk membersihkan sistem kelembagaan dari praktik korupsi dan menegakkan hukum dengan adil.

Source link