Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, memperjelas usulnya terkait pengadaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh. Menurutnya, usulan tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikannya dalam rapat bersama PT KAI. Nasim menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sebagai bentuk pembelaan terhadap rokok, namun sebagai upaya untuk menyediakan ruang bagi penumpang perokok agar hak dan kenyamanan semua penumpang tetap terjaga. Ia juga membahas fasilitas publik lain yang masih menyediakan smoking area dengan sistem ventilasi yang manusiawi, sehingga penumpang perokok dan non-perokok dapat tetap nyaman. Walaupun usulannya ditolak oleh PT KAI, Nasim menghormati keputusan perusahaan tersebut dan berharap usulannya dapat diuji coba secara terbatas di beberapa rute jarak jauh. PT KAI sendiri telah menegaskan komitmennya terhadap kebijakan bebas asap rokok yang berlaku atas larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Manajemen KAI berfokus pada menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua penumpang, termasuk perokok pasif. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada regulasi yang berlaku dan mengutamakan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Klarifikasi Anggota DPR Usulan Smoking Area di Kereta Api

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…