Pemprov DKI Dokumen Mitigasi Turunkan Emisi 30% Tahun 2030

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan komitmennya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen pada tahun 2030 melalui penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM). Langkah ini dilakukan bersama Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan melibatkan berbagai pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, sektor usaha, mitra swasta, hingga lembaga non-pemerintah.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menegaskan pentingnya penerapan NEK sebagai instrumen utama dalam mencapai target penurunan emisi GRK dan sebagai alternatif pendanaan. Menurut Iwan, Jakarta memiliki tanggung jawab besar sebagai kota global untuk menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan. Dengan kesiapan Tim Kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN, diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga dapat tercapai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan bahwa Pemprov DKI telah memiliki dasar hukum yang kuat, seperti Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK. Proses penyusunan DRAM melibatkan enam Pokja yang berfokus pada berbagai aspek seperti perencanaan, regulasi kebijakan, tata kelola, pengelolaan dana, implementasi monitoring dan evaluasi, informasi, pelaporan, serta kerja sama.

Untuk memastikan efektivitas NEK, sinkronisasi dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah sangat penting agar implementasinya lebih jelas dan sesuai dengan pembangunan Jakarta. Dukungan juga datang dari pemerintah pusat dengan menekankan pentingnya melakukan Measurement, Reporting, Verification (MRV) dalam setiap aksi mitigasi dan melaporkannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim. Upaya ini termasuk dalam penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) yang dapat diperdagangkan dalam skema karbon, serta memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota global ramah lingkungan.

Perdagangan karbon dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan kota, mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, dan target Net Zero Emission (NZE) 2050. Dengan adanya komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh kota yang peduli terhadap lingkungan dan berkelanjutan.

Source link