Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan subsidi dana pendidikan kepada guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta. Langkah ini diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Pemberian subsidi ini termasuk dalam skema dana hibah untuk tenaga pendidik, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki.
Subki juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap dana hibah, yang akan diawasi oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala guna evaluasi. Pasal-pasal dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sedang dibahas oleh pansus dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan peraturan baru dapat menampung masalah atau permasalahan di lapangan.
Diskusi juga dilakukan terkait mutu pendidikan di Jakarta, dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui pelatihan guru dan tenaga pendidikan. Pemda DKI Jakarta telah menetapkan program pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini sejalan dengan harapan agar mutu pendidikan di Jakarta semakin meningkat.