Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR dengan target selesai pada bulan Agustus. Ketua Komisi, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Haji dan Umrah sangat mendesak untuk disahkan sesegera mungkin. Hal ini dipicu oleh permintaan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengonfirmasi area di Arafah. Komisi VIII saat ini sedang dalam tahap menerima usulan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan BP Haji. Pembahasan RUU ini menjadi agenda utama Komisi VIII DPR dalam persidangan kali ini.
Pembahasan RUU Haji ini juga bersamaan dengan peralihan urusan haji dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan. BP Haji berpotensi berubah menjadi kementerian melalui RUU Haji yang sedang dibahas di DPR. Namun, detail perbedaan antara BP Haji dan kementerian belum dijelaskan dengan jelas. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPR mengusulkan BP Haji untuk ditingkatkan statusnya menjadi kementerian melalui RUU. Kepala BP Haji, M. Irfan Yusuf, juga menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab BP Haji akan diatur melalui UU Haji yang baru. Ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas dan pengaturan lembaga terkait haji dan umrah di Indonesia.