Berita  

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bansos

KPK telah mencegah kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Pemberlakuan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terhadap empat orang, yakni ES, BRT, KJT, dan HER (HT) berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2025. Keberadaan mereka yang terkait dalam proses penyidikan korupsi diharapkan dapat membantu KPK. Identitas tersangka dalam kasus ini belum diumumkan oleh KPK, namun perkiraan awal menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial. KPK akan menyampaikan rincian lebih lanjut melalui konferensi pers yang berlangsung bersamaan dengan penangkapan tersangka. Artinya kasus tersebut masih dalam pengembangan dan belum selesai.

Source link