Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti karena sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta. Hal ini disampaikan Supratman sebagai respons terhadap kabar bahwa Timnas Indonesia harus membayar royalti setiap kali memutar lagu nasional tersebut di stadion. Menurutnya, semua orang yang membicarakan hal ini tidak memahami UU Hak Cipta dan fakta bahwa lagu Indonesia Raya sudah termasuk dalam public domain.
Polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya harus membayar royalti dalam konteks pertunjukan komersial. Namun, Sekjen PSSI Yunus Nusi berpendapat bahwa pemutaran lagu-lagu nasional di pertandingan Timnas merupakan sarana untuk memperkuat nasionalisme dan tidak seharusnya terkait dengan pembayaran royalti. Dengan demikian, jelas bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti berdasarkan UU Hak Cipta yang berlaku.