Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas menyoroti masih maraknya keberadaan tambang ilegal di beberapa wilayah di Papua. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait untuk segera bertindak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo dalam sidang tahunan MPR terkait komitmen pemerintah dalam menindak tambang ilegal. Yan menekankan pentingnya penerjemahan instruksi Presiden untuk membongkar praktik tambang ilegal yang masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Yan mengungkapkan beberapa lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi, termasuk di Kampung Wasirawi, Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari di Papua Barat, serta di Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Raja Ampat. Dia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat secara umum, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Dia juga menyatakan bahwa masih terdapat indikasi pembiaran oleh aparat terkait terhadap keberadaan tambang ilegal dan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu di kementerian atau lembaga terkait. Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah memberikan peringatan keras kepada siapapun yang terlibat dalam membekingi tambang ilegal, bahwa pemerintah tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar hukum, tanpa memandang jabatan atau kekuatan yang dimiliki oleh pelaku.
Prabowo juga telah mengantongi laporan bahwa terdapat sekitar 1.063 tambang ilegal yang beroperasi dengan potensi kerugian negara mencapai minimal Rp300 triliun. Dengan demikian, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara transparan dan berkelanjutan.