Pengertian dan Cara Bayar Pajak PBB: Panduan Lengkap

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pengguna tanah dan bangunan setiap tahun. PBB memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. PBB bersifat kebendaan, sehingga besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai objek pajak, seperti luas tanah, lokasi, dan fungsi bangunan. Ada dua jenis PBB, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Dasar hukum penarikan PBB di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah, dan subjek PBB mencakup orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan pribadi atau usaha.

Objek yang dikenakan pajak antara lain tanah (sawah, kebun, pekarangan) dan bangunan (rumah tinggal, gedung usaha, kolam renang, pusat perbelanjaan), sedangkan objek yang tidak dikenakan pajak termasuk fasilitas umum tanpa tujuan komersial. Cara menghitung besaran pajak PBB melibatkan rumus perhitungan dengan variabel Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Tarif Pajak.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah (e-SPPT), mobile banking, ATM, atau marketplace. Sementara itu, pembayaran offline bisa dilakukan di minimarket, kantor pos, atau loket pembayaran di kantor pajak daerah. Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga membantu masyarakat terhindar dari sanksi atau denda keterlambatan. Jaga kelancaran layanan publik dengan membayar pajak tepat waktu.

Source link