Berita  

Gugatan Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang: Apa yang Terjadi?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan yang diajukan oleh 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkait isu pagar laut. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Putusan tersebut dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica pada Selasa (12/8).

Dalam perkara ini, tergugat meliputi Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, dan PT Agung Sedayu Group. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Warga Desa Kohod tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit. Salah satu alasan utama adalah keterlambatan notifikasi kepada tergugat, yang seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan. Turut tergugat dalam hal ini adalah badan hukum swasta, yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan tuntutan citizen lawsuit.

Kendati demikian, sebelumnya dilaporkan bahwa warga Desa Kohod telah mengajukan gugatan citizen lawsuit terkait kasus pagar laut di Tangerang. Namun, keputusan PN Jakpus menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan pentingnya memenuhi segala persyaratan formal yang berlaku dalam proses hukum untuk mendukung keberhasilan gugatan yang diajukan.

Source link