Berita  

Dugaan Oknum Kemenag Terima Fee Rp113 Juta dari Travel Haji

Sejumlah oknum di Kementerian Agama disebut menerima uang dari asosiasi travel haji. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hal tersebut ketika menyelidiki perkara kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan aliran uang tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurut Asep, ada aliran dana yang diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama dari asosiasi travel haji. Jumlah fee yang diterima berkisar antara US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,3 juta. Meskipun fee tersebut bergantung pada penjualan dan masing-masing travel.

KPK telah meningkatkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan digunakan untuk menangani kasus dugaan korupsi haji. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun proses penyidikan terus berjalan. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Lebih dari 100 travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. Dalam penyelidikan, KPK juga telah menggeledah Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur dan Jawa Barat. Ekstraksi barang bukti yang diperoleh dilakukan untuk mencari petunjuk dan bukti lain yang mendukung.

Source link