Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. Kasus ini berawal dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah tahun 2019, sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan industri coklat di Indonesia.
Jubir UGM, Made Andi Arsana, menegaskan bahwa universitas menghormati proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah terhadap tersangka HU. UGM siap bekerja sama dengan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi, sambil terus memperbaiki tata kelola, terutama di bidang pengembangan industri teh dan coklat.
Pihak kejaksaan menahan HU dengan tuduhan terlibat dalam korupsi pengadaan fiktif biji kakao yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar. Direktur PUI UGM ini ditahan sebagai langkah penegakan hukum sesuai dengan penetapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus ini juga melibatkan tersangka lain, RG, yang merupakan mantan Dirut PT Pagilaran, serta HY, anak buah HU, sebelum akhirnya HU ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Lebih lanjut, UGM tetap berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi di berbagai sektor usaha.