Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menyetujui pembentukan hak angket terkait usulan pembentukan panitia khusus untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut berfokus pada kebijakan Bupati Pati dan pengembangan saat pansus dibentuk untuk menyelidiki kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati. Rapat paripurna DPRD Pati diselenggarakan bersamaan dengan aksi massa di Pati, di mana massa menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya meskipun rencana kenaikan PBB hingga 250 persen telah dibatalkan.
Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto, menegaskan bahwa tuntutan massa tidak hanya terkait dengan pembatalan kenaikan PBB yang diprotes warga. Ia menyatakan bahwa aksi akan tetap dilakukan karena masyarakat kecewa dengan kebijakan yang diterapkan oleh Bupati Sudewo, seperti kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang berdampak pada banyaknya guru honorer yang tidak bekerja, dan PHK ratusan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo dengan alasan efisiensi. Pansus Pemakzulan DPRD Pati telah mengadakan rapat pada hari Kamis untuk membahas isu ini dengan terbuka. Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dan pemutusan tenaga kerja eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati adalah salah satu dari banyak isu yang dibahas. Jika Sudewo terbukti bersalah, maka ia dapat dimakzulkan dan hasil rapat pansus akan diumumkan kepada publik.
Di sisi lain, Bupati Sudewo menolak untuk mundur dan menyatakan bahwa ia dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Hal ini menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini yang terus diikuti oleh masyarakat.