Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tersebut. Dalam penampilan dengan rompi tahanan pink dan borgol, Iwan menyatakan bahwa penandatanganan surat kredit dilakukan atas perintah Presiden Direktur PT Sritex.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex. Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank Jateng pada tahun 2019.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini, dengan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Pemberian kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB kepada Sritex disinyalir dilakukan tidak sesuai aturan, dan nilai kerugian tersebut sebagian besar digunakan untuk tujuan yang tidak produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex dengan cara yang tidak sah. Fakta ini menjadi penanda penting dalam kasus korupsi ini, yang terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.