Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut dicegah setelah menjalani proses pemeriksaan dan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga menghentikan dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, terkait kasus tersebut. Pencegahan terhadap ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Yaqut telah membantah pencekalannya dan menyatakan akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku. Terkait dengan kasus haji, dugaan korupsi kuota haji telah mulai diselidiki setelah beberapa laporan diajukan ke KPK pada tahun 2024. Terdapat lima laporan yang meminta KPK untuk memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih. MAKI turut menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi. Selain itu, pihak KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait dengan kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sekitar 10 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak terkait sedang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Selain itu, proses hukum terkait kasus ini akan terus berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.