Berita  

Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia: Dampak dan Solusi

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) segera melaksanakan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, putusan penahanan Silfester selama 1,5 tahun telah bersifat inkrah, sehingga eksekusi dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nurokhman mengungkapkan bahwa menunggu PK sebelum melakukan eksekusi dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga diharapkan eksekusi dilakukan sebelum sidang PK. Komjak juga akan berkomunikasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk memastikan proses eksekusi terhadap Silfester dapat segera dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menghentikan proses eksekusi vonis penjara yang diterima. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan dalam proses eksekusi terhadap Silfester.

Kasus Silfester berawal dari laporan yang dilakukan oleh Solihin Kalla terhadap Silfester pada tahun 2017 terkait dugaan fitnah dalam orasinya. Vonis penjara sebesar 1 tahun 6 bulan yang diterima Silfester saat ini belum dieksekusi setelah putusan tersebut diperberat oleh majelis hakim dalam tingkat kasasi. Anak dari Jusuf Kalla tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.

Source link